Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa mengatur pengelolaan keuangan desa yang meliputi:
- Ketentuan Umum: Menjelaskan istilah-istilah penting dalam pengelolaan keuangan desa.
- Keuangan Desa: Mengatur sumber pendanaan urusan pemerintahan desa yang berasal dari APB Desa, bantuan pemerintah pusat dan daerah. Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah aparat pemerintah desa yang berwenang menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan sesuai kemampuan keuangan desa.
- Sumber Pendapatan Desa: Terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan pemerintah pusat dan daerah, serta hibah dan sumbangan pihak ketiga.
- Penyusunan dan Penetapan APBDes: Pemerintah Desa menyusun APBDes setiap tahun dengan pedoman dari Peraturan Bupati. APBDes terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan.
- Pengelolaan Keuangan Desa: Kepala Desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Perangkat Desa.
- Pembinaan dan Pengawasan: Camat berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan.
- Ketentuan Sanksi: Bupati dapat mengurangi alokasi dana desa jika desa tidak mampu melaksanakan pembangunan secara transparan dan akuntabel.
- Ketentuan Lain-lain: Peraturan Desa terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa harus siap sebelum Alokasi Dana Desa dilaksanakan.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien.