Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 10/2006 · Perda Kabupaten Brebes No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2006Tanggal Penetapan:15 Agustus 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku16 Agustus 2006
Tanggal Penetapan15 Agustus 2006
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa mengatur pengelolaan keuangan desa yang meliputi:

  1. Ketentuan Umum: Menjelaskan istilah-istilah penting dalam pengelolaan keuangan desa.
  2. Keuangan Desa: Mengatur sumber pendanaan urusan pemerintahan desa yang berasal dari APB Desa, bantuan pemerintah pusat dan daerah. Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah aparat pemerintah desa yang berwenang menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan sesuai kemampuan keuangan desa.
  3. Sumber Pendapatan Desa: Terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan pemerintah pusat dan daerah, serta hibah dan sumbangan pihak ketiga.
  4. Penyusunan dan Penetapan APBDes: Pemerintah Desa menyusun APBDes setiap tahun dengan pedoman dari Peraturan Bupati. APBDes terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan.
  5. Pengelolaan Keuangan Desa: Kepala Desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Perangkat Desa.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Camat berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan.
  7. Ketentuan Sanksi: Bupati dapat mengurangi alokasi dana desa jika desa tidak mampu melaksanakan pembangunan secara transparan dan akuntabel.
  8. Ketentuan Lain-lain: Peraturan Desa terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa harus siap sebelum Alokasi Dana Desa dilaksanakan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien.

1. Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa disesuaikan dengan kemampuan Desa masing-masing. 2. Bagi Desa yang tidak mampu dapat diupayakan untuk mendapat bantuan dari Pemerintah Kabupaten sesuai dengan kemampuan APBD. 3. Tanah-tanah Desa beserta tanah bangunan dan sejenisnya, yang selama ini dikelola oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai penghasilan langsung yang merupakan tanah bengkok dengan Peratuan Daerah ini ditetapkan menjadi sumber pendapatan Desa yang dituangkan dan ditetapkan dalam APB Desa. 4. Dengan berlakunya Peratuan Daerah ini, maka semua ketentuan yang selama ini berlaku di Daerah disesuaikan dengan ketentuan Peratuan Daerah ini.

1. Bupati dengan persetujuan DPRD, berhak mengurangi jumlah Alokasi Dana Desa tertentu pada tahun berikutnya dari jumlah yang seharusnya secara proposrsional bagi Desa yang terbukti tidak mampu melaksanakan pembangunan skala Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa secara transparan, partisipatif dan akuntanbilitas. 2. Bagi pelaksana pembangunan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan skala Desa dari alokasi Dana Desa akan dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.