Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 336 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 336 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Hermann John Theodore Von Bargen

Juga dikenal sebagai: Keppres 336/1961 · Keppres No. 336 Tahun 1961 · Keppres Nomor 336 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Juni 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPewarganegaraan (Naturalisasi) Hermann John Theodore Von Bargen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengabulkan permohonan Hermann John Theodore von Bargen, yang lahir di Singapore pada tanggal 20 Oktober 1889 dan bertempat tinggal di Jalan Sempur No.6A, Bogor, untuk menjadi Warga Negara Republik Indonesia. Kewarganegaraan diperoleh setelah yang bersangkutan mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri tempat tinggalnya, sesuai dengan pasal 5 ayat (5) Undang-undang No.62 tahun 1958. Apabila sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan ini, maka keputusan ini batal demi hukum.

(-)

(-)