Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 16 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1969 tentang Bantuan Berupa Subsidi Kepada Desa

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/1969 · Keppres No. 16 Tahun 1969 · Keppres Nomor 16 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 1969Tanggal Penetapan:26 Februari 1969
Pemerintahan Desa

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBantuan Berupa Subsidi Kepada Desa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Februari 1969
Tanggal Penetapan26 Februari 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk menetapkan ketentuan mengenai penggunaan bantuan berupa subsidi kepada desa. Subsidi ini dimaksudkan untuk mendorong kegiatan pembangunan desa dan masyarakat sejalan dengan pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun. Selain itu, keputusan ini juga menetapkan Bank Rakyat Indonesia sebagai penyalur dan pemegang kas untuk subsidi tersebut.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur bahwa setiap desa akan menerima subsidi sebesar Rp.100.000, yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Penyediaan dana untuk subsidi ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Pelaksanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban subsidi akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)