di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1969 tentang Bantuan Berupa Subsidi Kepada Desa
Juga dikenal sebagai: Keppres 16/1969 · Keppres No. 16 Tahun 1969 · Keppres Nomor 16 Tahun 1969
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk menetapkan ketentuan mengenai penggunaan bantuan berupa subsidi kepada desa. Subsidi ini dimaksudkan untuk mendorong kegiatan pembangunan desa dan masyarakat sejalan dengan pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun. Selain itu, keputusan ini juga menetapkan Bank Rakyat Indonesia sebagai penyalur dan pemegang kas untuk subsidi tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur bahwa setiap desa akan menerima subsidi sebesar Rp.100.000, yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Penyediaan dana untuk subsidi ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Pelaksanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban subsidi akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.