Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pendirian Universitas Samudra

Juga dikenal sebagai: PERPRES 37/2013 · PERPRES No. 37 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 37 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2013Tanggal Penetapan:13 Mei 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendirian Universitas Samudra
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Mei 2013
Tanggal Penetapan13 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Universitas Samudra sebagai perguruan tinggi negeri di Provinsi Aceh, guna meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta mutu pendidikan tinggi di daerah tersebut. Universitas Samudra akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam berbagai disiplin ilmu, teknologi, dan seni, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Pembiayaan universitas ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah. Semua aset, hak, dan kewajiban Yayasan Pendidikan Samudra Langsa akan dialihkan ke Universitas Samudra, termasuk mahasiswa dan pegawai yang ada.

1. Semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Samudra Langsa dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Samudra. 2. Semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Samudra yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Samudra Langsa dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Samudra. 3. Semua pegawai Yayasan Pendidikan Samudra Langsa yang bekerja pada Universitas Samudra tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan. 4. Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Universitas Samudra dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat. 5. Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan.

(-)