di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/8/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 1999
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 1/8/PBI/1999 · Peraturan BI No. 1/8/PBI/1999
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mendukung peningkatan kegiatan transaksi tunai masyarakat dengan menyediakan pecahan uang rupiah yang memadai. Tujuannya adalah untuk mempermudah dan memperlancar penyelesaian transaksi tunai melalui pengeluaran dan pengedaran uang rupiah pecahan 100.000 tahun emisi 1999.
Ketentuan Substansial
Bank Indonesia diberi kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 100.000 sebagai alat pembayaran yang sah. Uang ini merupakan uang kertas yang terbuat dari bahan plastik (polymer substrate) dengan nilai nominal Rp100.000. Ciri-ciri uang ini meliputi gambar pahlawan proklamator, gambar gedung MPR/DPR, dan berbagai fitur keamanan seperti shadow image dan benang pengaman. Uang ini mulai diedarkan pada 1 November 1999.