Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/8/PBI/1999

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/8/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 1999

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 1/8/PBI/1999 · Peraturan BI No. 1/8/PBI/1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 1999Tanggal Penetapan:19 Oktober 1999
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 1999
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku19 Oktober 1999
Tanggal Penetapan19 Oktober 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mendukung peningkatan kegiatan transaksi tunai masyarakat dengan menyediakan pecahan uang rupiah yang memadai. Tujuannya adalah untuk mempermudah dan memperlancar penyelesaian transaksi tunai melalui pengeluaran dan pengedaran uang rupiah pecahan 100.000 tahun emisi 1999.

Ketentuan Substansial

Bank Indonesia diberi kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 100.000 sebagai alat pembayaran yang sah. Uang ini merupakan uang kertas yang terbuat dari bahan plastik (polymer substrate) dengan nilai nominal Rp100.000. Ciri-ciri uang ini meliputi gambar pahlawan proklamator, gambar gedung MPR/DPR, dan berbagai fitur keamanan seperti shadow image dan benang pengaman. Uang ini mulai diedarkan pada 1 November 1999.

(-)

(-)