Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 4/2015 · Perda Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juli 2015
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juli 2015
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 93).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Perangkat Desa: Terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
  2. Lowongan dan Penataan Jabatan Perangkat Desa: Mengatur pengisian lowongan jabatan dan penataan jabatan untuk efektivitas organisasi.
  3. Pengisian Perangkat Desa: Meliputi tahapan, pembentukan panitia, penjaringan, penyaringan calon perangkat desa, konsultasi hasil penyaringan, penetapan, pengangkatan, dan pelantikan perangkat desa.
  4. Masa Jabatan: Masa jabatan perangkat desa adalah sampai dengan mencapai usia 60 tahun.
  5. Biaya Pengisian Perangkat Desa: Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  6. Larangan Perangkat Desa: Mengatur larangan bagi perangkat desa, seperti merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menjadi pengurus partai politik, dan lain-lain.
  7. Pemberhentian Perangkat Desa: Mengatur kondisi dan mekanisme pemberhentian perangkat desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati.

1. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sebagai Perangkat Desa sampai habis masa tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.