di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 4/2015 · Perda Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati.