Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembuatan dan Penyampaian Metar dan Speci dalam Pelayanan Informasi Cuaca dan Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 7/2017 · Perka BMKG No. 7 Tahun 2017 · Perka BMKG Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2017Tanggal Penetapan:15 Mei 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPembuatan dan Penyampaian Metar dan Speci dalam Pelayanan Informasi Cuaca dan Penerbangan
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku19 Mei 2017
Tanggal Penetapan15 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.001 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Sandi METAR dan SPECI.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi cuaca penerbangan yang cepat, tepat, dan akurat. Peraturan ini mengatur pembuatan dan penyampaian METAR (nama sandi pelaporan cuaca rutin) dan SPECI (nama sandi pelaporan cuaca khusus) oleh Stasiun Meteorologi Penerbangan. Pembuatan METAR wajib dilakukan secara rutin, sedangkan SPECI dibuat jika terjadi perubahan signifikan pada unsur cuaca di luar waktu pembuatan METAR. Proses pembuatan meliputi pengamatan dan pelaporan unsur-unsur cuaca seperti suhu udara, perawanan, jarak pandang, cuaca saat pengamatan, arah dan kecepatan angin, serta tekanan udara. Pengamatan dilakukan setiap jam penuh dan jam tengahan selama jam operasional stasiun. METAR dan SPECI dilaporkan dalam bentuk sandi sesuai format laporan yang terdiri dari kelompok identifikasi, unsur cuaca, keterangan tambahan, dan prakiraan kecenderungan. Penyampaian informasi dilakukan oleh meteorologis kepada pihak terkait melalui media komunikasi seperti AFTN atau CMSS, dengan batas waktu 10 menit setelah pengamatan untuk METAR dan segera setelah perubahan kondisi cuaca untuk SPECI.

(-)

(-)