Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi cuaca penerbangan yang cepat, tepat, dan akurat. Peraturan ini mengatur pembuatan dan penyampaian METAR (nama sandi pelaporan cuaca rutin) dan SPECI (nama sandi pelaporan cuaca khusus) oleh Stasiun Meteorologi Penerbangan. Pembuatan METAR wajib dilakukan secara rutin, sedangkan SPECI dibuat jika terjadi perubahan signifikan pada unsur cuaca di luar waktu pembuatan METAR. Proses pembuatan meliputi pengamatan dan pelaporan unsur-unsur cuaca seperti suhu udara, perawanan, jarak pandang, cuaca saat pengamatan, arah dan kecepatan angin, serta tekanan udara. Pengamatan dilakukan setiap jam penuh dan jam tengahan selama jam operasional stasiun. METAR dan SPECI dilaporkan dalam bentuk sandi sesuai format laporan yang terdiri dari kelompok identifikasi, unsur cuaca, keterangan tambahan, dan prakiraan kecenderungan. Penyampaian informasi dilakukan oleh meteorologis kepada pihak terkait melalui media komunikasi seperti AFTN atau CMSS, dengan batas waktu 10 menit setelah pengamatan untuk METAR dan segera setelah perubahan kondisi cuaca untuk SPECI.