Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/SR.130/3/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/SR.130/3/2011 Tahun 2011 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 12/PERMENTAN/SR.130/3/2011 · Permentan No. 12/PERMENTAN/SR.130/3/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2011Tanggal Penetapan:7 Maret 2011
Subsidi & Kewajiban PelayananKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaKomponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku10 Maret 2011
Tanggal Penetapan07 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan komponen Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk. Komponen HPP pupuk bersubsidi terdiri atas biaya pengadaan dan biaya penyaluran pupuk bersubsidi yang dilaksanakan oleh Produsen Pupuk Bersubsidi. Rincian komponen HPP pupuk bersubsidi tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)