Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pemecahan Desa Sukamaju Menjadi Desa Sukamaju dan Desa Sukamanah Kecamatan Cimanggu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 4/2006 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2006Tanggal Penetapan:4 Mei 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemecahan Desa Sukamaju Menjadi Desa Sukamaju dan Desa Sukamanah Kecamatan Cimanggu
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku08 Mei 2006
Tanggal Penetapan04 Mei 2006
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan; atau Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pemecahan Desa Sukamaju menjadi Desa Sukamaju dan Desa Sukamanah. Pemecahan desa dilakukan dengan memperhatikan batas wilayah yang jelas, yaitu Sungai Ciseureuh dan Sungai Cibelang sebagai pemisah. Desa Sukamaju memiliki luas wilayah ± 1.027,938 Ha dengan jumlah penduduk ± 3.476 jiwa, sedangkan Desa Sukamanah memiliki luas wilayah ± 1.089,503 Ha dengan jumlah penduduk ± 3.634 jiwa. Setiap desa memiliki batas-batas wilayah yang telah ditentukan. Wilayah Desa Sukamaju terbagi menjadi dua dusun, yaitu Dusun Cijati dan Dusun Liunggunung, dengan pusat pemerintahan di Dusun Cijati. Sementara itu, Desa Sukamanah terbagi menjadi empat dusun, yaitu Dusun Cibeber, Dusun Palayangan, Dusun Cibengang, dan Dusun Cipanengah, dengan pusat pemerintahan di Dusun Palayangan. Sumber pendapatan desa meliputi hasil kekayaan desa, pungutan desa yang sah, urunan desa, swadaya dan partisipasi, gotong royong, pendapatan asli desa yang sah, pendapatan dari Pemerintah Kabupaten, bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, serta sumbangan pihak ketiga. Kekayaan Desa Sukamaju sebelum pemecahan meliputi Tanah Kas Desa, Lapang Sepakbola, serta Tanah dan Bangunan Kantor Desa. Setelah pemecahan, Desa Sukamaju mendapatkan bagian Tanah Kas Desa, Tanah dan Bangunan kantor Desa, serta Lapangan Sepakbola, sedangkan Desa Sukamanah mendapatkan bagian tanah kas desa.

1. Sebelum peresmian Pemecahan Desa, Kepala Desa Sukamaju agar menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamaju. 2. Kepala Desa Sukamaju tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Sukamaju sampai dengan berakhir masa jabatannya. 3. Untuk mengisi kekosongan Jabatan Kepala Desa di Desa Sukamanah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bersangkutan mengusulkan Penjabat Kepala Desa untuk disahkan dan dilantik oleh Bupati. 4. Untuk mengisi Jabatan Kepala Desa yang definitif di Desa Sukamanah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bersangkutan segera menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa.

(-)