Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Ternak Pemerintah Di Provinsi Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 2/2010 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2010Tanggal Penetapan:25 Februari 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Ternak Pemerintah Di Provinsi Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku25 Februari 2010
Tanggal Penetapan25 Februari 2010
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan ternak pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan. Maksud dari penyebaran dan pengembangan ternak pemerintah adalah untuk mempercepat pengembangan dan pemerataan pemilikan ternak di masyarakat, dengan tujuan meningkatkan populasi dan produksi hasil ternak serta meningkatkan pendapatan peternak penggaduh.

Pengadaan ternak pemerintah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyebaran dan pengembangan ternak dilaksanakan secara bergulir dengan sistem gaduhan dan semi gaduhan, yang dituangkan dalam surat perjanjian antara penggaduh dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Wilayah penyebaran disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, dengan lokasi yang memenuhi persyaratan bebas penyakit, sesuai kondisi sosial budaya, mendukung pemasaran, efisiensi pembinaan, dan daya dukung wilayah yang memadai.

Jenis ternak yang disebarkan dapat berupa sapi, kerbau, kambing/domba, babi, unggas, atau aneka ternak yang berpotensi dikembangkan. Jumlah ternak disesuaikan dengan daya tampung lokasi dan kemampuan penggaduh. Seleksi calon penggaduh dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur Dinas dan Dinas Kabupaten/Kota, dengan syarat umum memiliki tempat tinggal tetap, berkeluarga, berbadan sehat, berkelakuan baik, berpengalaman, dan merupakan anggota kelompok tani/ternak.

Penggaduh memiliki kewajiban memelihara ternak dengan baik, mengikuti petunjuk teknis, melaporkan kejadian terhadap ternak, dan menyerahkan sebagian keturunan atau nilai ternak sesuai perjanjian. Penggaduh berhak menerima ternak sesuai perjanjian, memiliki ternak dan sebagian hasilnya setelah melunasi kewajiban, memanfaatkan tenaga ternak, dan memanfaatkan pupuk kandang.

Pengembalian ternak pemerintah dapat diatur sendiri oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kebiasaan yang berlaku, termasuk sistem pengembalian untuk ternak betina yang dikembangbiakkan, ternak pejantan, dan ternak yang digemukkan. Pengembangan ternak dilakukan melalui pembinaan wilayah, sarana dan permodalan, kelembagaan kelompok tani, keterampilan teknis beternak, manajemen usaha tani, reproduksi ternak, serta pencegahan dan pemberantasan penyakit.

Ternak setoran yang layak bibit dapat disebarkan kembali kepada penggaduh lain, sedangkan yang tidak layak bibit dapat disebarkan sebagai paket penggemukan. Ternak yang tidak layak bibit, hasil penggemukan, dan ternak yang dipotong paksa atau majir dapat dijual, dengan hasil penjualan merupakan pendapatan daerah.

1. Surat perjanjian yang sudah ada dan sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya Surat Perjanjian dimaksud.

1. Penggaduh yang karena kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan kerugian pada Pemerintah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).