Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor KEP-010/DIR/KPEI/0326

Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor KEP-010/DIR/KPEI/0326 tentang Kebijakan Pemberian Insentif melalui Keringanan Biaya Penggunaan Fasilitas Triparty Repo kepada Pengguna Jasa Tri-Party Agent

Juga dikenal sebagai: Keputusan KPEI KEP-010/DIR/KPEI/0326 · Keputusan KPEI No. KEP-010/DIR/KPEI/0326

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2026Tanggal Penetapan:25 Maret 2026
Pasar ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Tanggal Berlaku26 Maret 2026
Tanggal Penetapan25 Maret 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor KEP-080/DIR/KPEI/0925 tanggal 26 September 2025 tentang Ketentuan dan Prosedur (Rule Book) Penyelenggaraan Tri-Party Agent Transaksi Repurchase Agreement.

Latar Belakang dan Tujuan

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka mendorong perkembangan pasar atas Transaksi Repurchase Agreement (Repo) serta meningkatkan partisipasi Pengguna Jasa Tri-Party Agent. KPEI memandang perlu untuk memperpanjang pemberian insentif berupa keringanan biaya penggunaan Fasilitas Triparty Repo yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Direksi KPEI Nomor KEP-080/DIR/KPEI/0925.

Ketentuan Substansial

KPEI menetapkan perpanjangan jangka waktu pemberian keringanan biaya penggunaan Fasilitas Triparty Repo bagi Pengguna Jasa Tri-Party Agent. Besaran keringanan biaya tetap ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan biaya standar, sehingga biaya penggunaan fasilitas menjadi sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen) per annum dari setiap nilai Transaksi Repo. Perpanjangan masa berlaku keringanan biaya ini ditetapkan mulai tanggal 26 Maret 2026 sampai dengan tanggal 25 September 2026, atau dapat disesuaikan berdasarkan waktu lain yang ditetapkan oleh KPEI. Selain itu, KPEI menegaskan bahwa besaran nilai keringanan biaya tersebut akan ditinjau secara berkala.

(-)

(-)