Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 12/2016 · Permenkes No. 12 Tahun 2016 · Permenkes Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2016Tanggal Penetapan:17 Maret 2016
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku22 Maret 2016
Tanggal Penetapan17 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan standar tarif pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014. Penyesuaian ini diperlukan karena tarif kapitasi yang ada tidak lagi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur besaran tarif kapitasi berdasarkan seleksi dan kredensial yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan pihak terkait lainnya. Tarif kapitasi ditetapkan berdasarkan kriteria sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. Tarif kapitasi di FKTP ditetapkan dalam rentang tertentu tergantung pada jenis fasilitas kesehatan dan ketersediaan tenaga medis. Selain itu, tarif kapitasi khusus ditetapkan untuk daerah terpencil dan kepulauan.

(-)

(-)