di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 12/2013 · Perda Kabupaten Cianjur No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah keresahan masyarakat terhadap keberadaan minuman keras yang dianggap membahayakan kesehatan dan bertentangan dengan visi Kabupaten Cianjur yang sejahtera dan berakhlakul karimah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketentraman, ketertiban umum, dan kesejahteraan masyarakat.
Peraturan ini melarang setiap orang dan/atau badan usaha untuk memproduksi, mengkonsumsi, menjamu, menyimpan, menjual, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol dari semua golongan (A, B, C), termasuk minuman hasil oplosan dan jenis minuman beralkohol lainnya. Minuman beralkohol yang ditemukan akan disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan pengedaran minuman beralkohol dengan melaporkan kepada pejabat yang berwenang.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.