Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014. Perubahan tersebut meliputi:
- **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Pemungutan retribusi IMB didasarkan pada tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan.
- **Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi IMB didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
- **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Struktur dan penghitungan retribusi IMB ditetapkan untuk pembangunan bangunan baru, rehabilitasi/renovasi bangunan, retribusi prasarana bangunan gedung, dan rehabilitasi prasarana bangunan. Rumus perhitungan retribusi IMB disesuaikan untuk masing-masing kategori.
- **Penambahan Pasal Baru:** Menambahkan Pasal 12A dan 12B yang mengatur indeks terintegrasi dan tarif retribusi IMB yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
- **Perubahan Lampiran:** Mengubah Lampiran I dan menambahkan Lampiran IA dan Lampiran IB yang berisi indeks fungsi, indeks klasifikasi, indeks waktu penggunaan, dan indeks prasarana bangunan gedung.