Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 1/2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2020Tanggal Penetapan:11 Februari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku02 Maret 2020
Tanggal Penetapan11 Februari 2020
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2014 Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014. Perubahan tersebut meliputi: - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Pemungutan retribusi IMB didasarkan pada tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan. - **Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi IMB didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif. - **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Struktur dan penghitungan retribusi IMB ditetapkan untuk pembangunan bangunan baru, rehabilitasi/renovasi bangunan, retribusi prasarana bangunan gedung, dan rehabilitasi prasarana bangunan. Rumus perhitungan retribusi IMB disesuaikan untuk masing-masing kategori. - **Penambahan Pasal Baru:** Menambahkan Pasal 12A dan 12B yang mengatur indeks terintegrasi dan tarif retribusi IMB yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah. - **Perubahan Lampiran:** Mengubah Lampiran I dan menambahkan Lampiran IA dan Lampiran IB yang berisi indeks fungsi, indeks klasifikasi, indeks waktu penggunaan, dan indeks prasarana bangunan gedung.

(-)