Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 3/2014 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juli 2014
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juli 2014
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Trenggalek. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan tuntutan zaman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
  2. Asas Umum dan Struktur APBD: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  3. Penyusunan Rancangan APBD: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan RKA-PPKD.
  4. Penetapan APBD: Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
  5. Pelaksanaan APBD: Pelaksanaan APBD didasarkan pada DPA-PPKD dan DPA-SKPD.
  6. Perubahan APBD: Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
  7. Pengelolaan Kas: BUD bertanggung jawab terhadap pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah.
  8. Penatausahaan Keuangan Daerah: Pengguna anggaran/KPA, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan.
  9. Akuntansi Keuangan Daerah: Entitas pelaporan dan entitas akuntansi menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah.

(-)

(-)