Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 1/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2012Tanggal Penetapan:29 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku29 Februari 2012
Tanggal Penetapan29 Februari 2012
Tempat PenetapanKendari

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 1998 tentang Biaya Cetak Peta; 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; 3. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pengujian Mutu Hasil Perikanan; 4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Nomor 7 Tahun 2002 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Penimbangan Kendaraan Bermotor; 5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Lapangan Pengujian Laboratorium dan Pengawasan Pemasaran/Peredaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura; 6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan; 7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan laboratorium kemetrologian.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Retribusi Jasa Umum yang terdiri dari:
    • Retribusi pelayanan kesehatan pada Laboratorium Kesehatan dan Rumah Sakit Jiwa (tidak termasuk pelayanan pendaftaran).
    • Retribusi penggantian biaya cetak peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
    • Retribusi pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga.
  2. Pengaturan mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, dan sanksi administrasi terkait retribusi.
  3. Kewajiban dan syarat-syarat tera/tera ulang UTTP, termasuk jenis-jenis UTTP yang wajib ditera/tera ulang.
  4. Penetapan wilayah pemungutan retribusi di wilayah daerah sesuai dengan kewenangannya.
  5. Pengaturan mengenai pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi yang dapat diberikan oleh Gubernur.

Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka retribusi yang terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Umum, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang retribusi.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.