Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 19/2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:2 Februari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan02 Februari 2018
Tempat PenetapanPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Retribusi Terminal sebagai Retribusi Daerah Kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengatur trayek-trayek angkutan penumpang dan barang di terminal.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pengecualian diberikan kepada terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, termasuk penentuan tarif, pembayaran, pengawasan, serta sanksi bagi pelanggar. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan terminal, termasuk pembangunan, perawatan, kebersihan, dan pembinaan.

Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Bupati wajib memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi terminal, sepanjang tidak diatur dalam peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.