Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 9/2021 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2021Tanggal Penetapan:29 September 2021
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku29 September 2021
Tanggal Penetapan29 September 2021
Tempat PenetapanPringsewu

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan setiap orang dalam peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru, serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh untuk mewujudkan lingkungan yang layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur. Peningkatan kualitas ini berasaskan kesejahteraan, keadilan, kenasionalan, efisiensi, keterjangkauan, kemandirian, kemitraan, keserasian, keterpaduan, kesehatan, kelestarian, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan. Peraturan ini mengatur kriteria dan tipologi perumahan dan permukiman kumuh, mekanisme pencegahan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali. Juga diatur kerjasama, peran masyarakat, kearifan lokal, pengadaan tanah, pendanaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, insentif, larangan, dan sanksi administratif serta pidana.

(-)

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenai sanksi administratif. 2. Setiap Badan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenai sanksi administratif.