Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Laporan Data Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 4/2019 · Permenhan No. 4 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2019Tanggal Penetapan:7 Februari 2019
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPelaksanaan Laporan Data Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku18 Februari 2019
Tanggal Penetapan07 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional alat utama sistem senjata (Alutsista) Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui pelaporan data yang akurat dan terkini. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mendukung sistem pertahanan negara dengan pembinaan materiil Alutsista yang terpadu dan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur pelaporan data Alutsista di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, termasuk di Markas Besar TNI, Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Pelaporan dilakukan secara triwulanan dan semesteran, dan dapat dilakukan melalui aplikasi atau secara manual jika aplikasi belum berfungsi. Menteri Pertahanan bertanggung jawab atas pelaksanaan pelaporan ini, dibantu oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. Setiap unit organisasi dalam TNI memiliki tanggung jawab untuk melaporkan data Alutsista kepada Menteri melalui jalur yang telah ditentukan.

(-)

(-)