Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Buton Utara pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 8/2022 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2022Tanggal Penetapan:22 Februari 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kabupaten Buton Utara pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku22 Februari 2022
Tanggal Penetapan22 Februari 2022
Tempat PenetapanBuranga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga (sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Buton Utara pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah melalui investasi pemerintah daerah pada BUMD.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat kelembagaan BPR Bahteramas, memperluas ruang gerak bisnisnya, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Besaran penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) yang bersumber dari APBD. Pembagian keuntungan dihitung secara proporsional antara Pemerintah Daerah dan BPR Bahteramas setelah dikurangi pajak, dan bagian keuntungan Pemerintah Daerah disetorkan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.

Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyertaan modal ini.

1. Semua Penyertaan Modal yang telah ada sebelum diterbitkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BPR Bahteramas Sultra. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)