Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 11/2015 · Perda Kabupaten Batang No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.1.598.333.411.579,00, belanja daerah sebesar Rp.1.676.569.617.673,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (78.236.206.094,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 82.322.406.094,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.086.200.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang pendanaannya dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Kriteria keadaan darurat dan belanja untuk keperluan mendesak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)