Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 135 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 135 Tahun 1954 tentang Pengangkatan Sdr. Zainul Arifin sebagai Menteri Agama Ad Interim

Juga dikenal sebagai: Keppres 135/1954 · Keppres No. 135 Tahun 1954 · Keppres Nomor 135 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 1954Tanggal Penetapan:7 Juli 1954
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Sdr. Zainul Arifin sebagai Menteri Agama Ad Interim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juli 1954
Tanggal Penetapan07 Juli 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 1954 ini dikeluarkan dengan latar belakang kebutuhan untuk menunjuk seorang Menteri Agama ad interim selama Menteri Agama yang sedang menjabat, K.H. Masjkur, berada di luar negeri untuk meninjau keadaan jamaah haji di Mekah. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran tugas-tugas Kementerian Agama selama ketidakhadiran Menteri Agama. Dalam keputusan ini, Sdr. Zainul Arifin diangkat sebagai Menteri Agama ad interim di samping jabatannya sebagai Wakil Perdana Menteri II, efektif mulai tanggal 9 Juli 1954 hingga K.H. Masjkur kembali ke Indonesia.

(-)

(-)