Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 7/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:27 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan27 Juni 2011
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2002 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Purworejo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, serta untuk meningkatkan pelayanan dan peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan pelayanan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut dari setiap orang pribadi atau Badan yang mendapatkan jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, tempat sosial, dan tempat umum lainnya.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi penerima pelayanan persampahan/kebersihan dan dipakai sebagai dasar penetapan tarif retribusi.
  4. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis dan klasifikasi pengguna jasa, seperti rumah tinggal, tempat usaha, tempat umum, pedagang di Pasar Daerah, pedagang kaki lima, dan pembuangan sampah langsung ke TPA.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan persampahan/kebersihan.
  7. Penentuan Pembayaran: Setiap Wajib Retribusi wajib membayar retribusi berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan harus dilunasi sekaligus secara tunai.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.