Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 04 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 04 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 04/2019 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 04 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 04 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2019Tanggal Penetapan:13 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku13 Agustus 2019
Tanggal Penetapan13 Agustus 2019
Tempat PenetapanPringsewu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur. 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2.748.122.829.484,-, belanja daerah sebesar Rp2.775.117.284.484,-, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp26.994.455.000,-), serta pembiayaan daerah sebesar Rp30.994.455.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Lampiran peraturan daerah ini merinci lebih lanjut anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan perangkat daerah, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap daerah, kegiatan yang belum diselesaikan, dana cadangan daerah, serta pinjaman daerah dan obligasi daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)