di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 12/2017 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah bahwa cagar budaya merupakan kekayaan alam dan budaya bangsa yang penting bagi pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Peningkatan pembangunan dan perubahan pola hidup masyarakat dapat mengancam keberadaan cagar budaya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: