Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2023 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36 dan Pupuk Amonium Sulfat

Juga dikenal sebagai: Permenperin 11/2023 · Permenperin No. 11 Tahun 2023 · Permenperin Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2023Tanggal Penetapan:7 Juli 2023
Pembangunan IndustriPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaStandar Industri Hijau untuk Industri Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36 dan Pupuk Amonium Sulfat
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku10 Juli 2023
Tanggal Penetapan07 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1492).

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat. SIH ini bertujuan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dalam menerapkan prinsip Industri Hijau, yang mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. SIH mencakup ruang lingkup, acuan, definisi, simbol dan singkatan istilah, persyaratan teknis, persyaratan manajemen, dan bagan alir. Persyaratan teknis meliputi aspek bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, audit internal dan tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan. Perusahaan industri dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH yang telah ditetapkan.

1. Sertifikat Industri Hijau yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Audit surveilans terhadap perusahaan industri yang telah memperoleh sertifikat Industri Hijau berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat dan masih berlaku, dilaksanakan dengan mengacu kepada SIH yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Permohonan penerbitan sertifikat Industri Hijau berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses dengan mengacu kepada SIH yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)