Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pembentukan Propinsi Adminstratif Sulawesi Utara dan Propinsi Administratif Sulawesi Selatan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/1960 · PERPRES No. 5 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 5 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1960Tanggal Penetapan:31 Maret 1960
Wilayah Kedaulatan NegaraHukum KetatanegaraanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPembentukan Propinsi Adminstratif Sulawesi Utara dan Propinsi Administratif Sulawesi Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1960
Tanggal Penetapan31 Maret 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan yang mengatur pembagian wilayah Propinsi Sulawesi sebelumnya.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah struktur administratif di Pulau Sulawesi dengan membentuk dua propinsi administratif baru, yaitu Propinsi Administratif Sulawesi Utara dan Propinsi Administratif Sulawesi Selatan. Pembentukan ini dilakukan untuk memperbaiki pelaksanaan pemerintahan dan menyesuaikan dengan kondisi keamanan dan perhubungan di wilayah tersebut. Propinsi Administratif Sulawesi Utara meliputi wilayah seperti Kotapraja Menado dan beberapa daerah tingkat II lainnya, sedangkan Propinsi Administratif Sulawesi Selatan meliputi Kotapraja Makassar dan sejumlah daerah tingkat II lainnya. Setiap propinsi administratif akan dipimpin oleh seorang gubernur.

(-)

(-)