Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan atas Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 43/2017 · Peraturan Menag No. 43 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 43 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2017Tanggal Penetapan:2 November 2017
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan atas Peraturan atas Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku02 November 2017
Tanggal Penetapan02 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 422)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 24, Pasal 25, penyisipan Pasal 25A sampai dengan Pasal 25F, perubahan pada Pasal 91, Pasal 93, penghapusan Pasal 94, perubahan pada Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, dan Pasal 100. Secara substansial, perubahan ini terkait dengan penataan organisasi dan tata kerja Pascasarjana, Organ Pertimbangan Universitas (terutama Senat dan Satuan Pengawasan Internal), serta penegasan jabatan non-eselon di lingkungan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, sebagaimana disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)