Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 15/2024 · Peraturan Perpusnas No. 15 Tahun 2024 · Peraturan Perpusnas Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:17 Desember 2024
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaAkreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan17 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 519) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 618)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang akreditasi program pelatihan teknis bidang perpustakaan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan teknis bidang perpustakaan, sesuai dengan tugas Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina di bidang perpustakaan. Akreditasi program meliputi tahapan pendaftaran, pelaksanaan, dan pasca akreditasi. Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan harus memenuhi persyaratan minimal telah menyelenggarakan pelatihan teknis minimal satu kali dalam dua tahun terakhir untuk dapat mendaftar akreditasi. Pelaksanaan akreditasi meliputi penilaian dokumen, visitasi, pasca visitasi, rapat penilaian akhir, dan penetapan akreditasi. Hasil akreditasi berupa status terakreditasi (dengan predikat A, B, atau C) atau tidak terakreditasi. Lembaga pelatihan terakreditasi berhak menyelenggarakan pelatihan secara mandiri, sementara yang tidak terakreditasi memerlukan pendampingan. Lembaga pelatihan dapat mengajukan keberatan atas hasil akreditasi. Pasca akreditasi meliputi pemantauan, evaluasi, dan akreditasi kembali. Perpustakaan Nasional membentuk Tim Akreditasi Program yang terdiri dari Tim Penilai Akhir, Tim Asesor, dan Tim Sekretariat. Lembaga pelatihan terakreditasi wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan setiap tahun. Lembaga pelatihan terakreditasi berhak menyelenggarakan pelatihan, mendapatkan pembinaan, dan penghargaan. Pendanaan akreditasi dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

Pasal 23: 1. Dalam hal Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan terakreditasi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Tim Evaluator merekomendasikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan Pelatihan di Perpustakaan Nasional untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan terakreditasi. 2. Pemberian teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan melakukan pembinaan kepada Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan terakreditasi oleh Perpustakaan Nasional.