Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 14/2008 · Perda Kabupaten Mamasa No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2008Tanggal Penetapan:28 November 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku28 November 2008
Tanggal Penetapan28 November 2008
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Dinas Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai bidang masing-masing, serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Fungsi Dinas Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Dinas Daerah terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian, Seksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Jumlah Dinas Daerah terdiri dari 14 dinas, termasuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Kehutanan, dan lainnya. Peraturan ini juga mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta tata kerja Dinas Daerah yang menekankan koordinasi, integritas, dan sinkronisasi.

1. Pejabat struktural Eselon Illa pada Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Mamasa sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, apabila dimutasikan menjadi Kepala Bidang pada Dinas / Badan pada organisasi perangkan daerah Kabupaten Mamasa tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon Illa. 2. Perubahan dan pembentukan struktur organisasi Lembaga Dinas Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(-)