Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Dinas Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai bidang masing-masing, serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Fungsi Dinas Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Dinas Daerah terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian, Seksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Jumlah Dinas Daerah terdiri dari 14 dinas, termasuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Kehutanan, dan lainnya. Peraturan ini juga mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta tata kerja Dinas Daerah yang menekankan koordinasi, integritas, dan sinkronisasi.