Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara Dengan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur

Juga dikenal sebagai: Permendagri 78/2019 · Permendagri No. 78 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 78 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2019Tanggal Penetapan:17 Oktober 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara Dengan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku12 November 2019
Tanggal Penetapan17 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara dengan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan titik-titik koordinat batas daerah yang meliputi Titik Kartometrik (TK) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang terletak di desa/kampung yang berbatasan antara kedua kabupaten.
  2. Penjelasan detail mengenai letak geografis batas daerah, dimulai dari Gunung Kiau yang merupakan pertigaan batas antara Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dengan Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara, hingga titik-titik koordinat lainnya yang menyusuri sungai dan punggungan bukit sampai pertigaan batas dengan Negara Malaysia.
  3. Penegasan bahwa posisi PABU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama unsur rupabumi, desa, dan/atau nama kecamatan.
  4. Peta batas daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)