Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 18/2008 · Perda Kabupaten Temanggung No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2008Tanggal Penetapan:15 November 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku09 Desember 2008
Tanggal Penetapan15 November 2008
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kecamatan Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2000 Nomor 24).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk membentuk organisasi kecamatan yang sesuai dengan kewenangan, karakteristik, potensi, kebutuhan, kemampuan keuangan, dan ketersediaan sumber daya aparatur daerah. Ketentuan substansial meliputi pembentukan organisasi kecamatan, kedudukan Camat sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, serta tugas pokok dan fungsi Camat. Tugas pokok Camat meliputi koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan pelaksanaan pelayanan masyarakat. Fungsi kecamatan meliputi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum, pembinaan ketentraman dan ketertiban, koordinasi kegiatan pelayanan lintas kecamatan, penyusunan program, pembinaan administrasi, penyelenggaraan kesekretariatan, monitoring dan evaluasi, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Subbagian Perencanaan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Seksi Kesejahteraan Masyarakat. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan dalam jabatan, eselon jabatan, pembiayaan kegiatan kecamatan yang dibebankan pada APBD, serta tata kerja dan hubungan kerja kecamatan dengan berbagai pihak.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pejabat yang lama tetap menduduki Jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru.

(-)