Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk membentuk organisasi kecamatan yang sesuai dengan kewenangan, karakteristik, potensi, kebutuhan, kemampuan keuangan, dan ketersediaan sumber daya aparatur daerah.
Ketentuan substansial meliputi pembentukan organisasi kecamatan, kedudukan Camat sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, serta tugas pokok dan fungsi Camat. Tugas pokok Camat meliputi koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan pelaksanaan pelayanan masyarakat. Fungsi kecamatan meliputi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum, pembinaan ketentraman dan ketertiban, koordinasi kegiatan pelayanan lintas kecamatan, penyusunan program, pembinaan administrasi, penyelenggaraan kesekretariatan, monitoring dan evaluasi, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Subbagian Perencanaan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Seksi Kesejahteraan Masyarakat. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan dalam jabatan, eselon jabatan, pembiayaan kegiatan kecamatan yang dibebankan pada APBD, serta tata kerja dan hubungan kerja kecamatan dengan berbagai pihak.