Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 1/2024 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2024Tanggal Penetapan:7 Agustus 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku07 Agustus 2024
Tanggal Penetapan07 Agustus 2024
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pada Perangkat Daerah melalui perubahan nomenklatur. Perubahan ini mencakup susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.

Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja, Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Ketahanan Pangan dan Pertanian, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Perpustakaan dan Kearsipan, Perikanan, serta Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Badan Daerah terdiri dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Riset dan Inovasi Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(-)

(-)