Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 5/2016 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2016Tanggal Penetapan:10 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaURUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku11 November 2016
Tanggal Penetapan10 November 2016
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2008 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, yang meliputi urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan daerah. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagi menjadi yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, serta sosial) dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan). Urusan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembentukan Forkopimda dan Forkopimcam untuk kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, serta urusan pemerintahan sisa yang tidak tercantum dalam lampiran.

(-)

(-)