di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 6/2022 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) di Kabupaten Muara Enim. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing merupakan pendapatan daerah berupa retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan retribusi PTKA.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, pengembalian, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan dan penghapusan piutang retribusi.