Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 6/2022 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2022Tanggal Penetapan:12 Desember 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku12 Desember 2022
Tanggal Penetapan12 Desember 2022
Tempat PenetapanMuara Enim

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2013 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) di Kabupaten Muara Enim. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing merupakan pendapatan daerah berupa retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan retribusi PTKA.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek Retribusi PTKA adalah Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan bagi TKA yang bekerja di Kabupaten Muara Enim, kecuali untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  2. Subjek Retribusi PTKA adalah pemberi kerja TKA yang memperoleh pengesahan RPTKA perpanjangan.
  3. Retribusi PTKA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Tarif Retribusi PTKA ditetapkan sebesar US$ 100 per jabatan per orang per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku saat penerbitan SKRD.
  5. Masa Retribusi PTKA adalah jangka waktu pengesahan RPTKA perpanjangan.
  6. Retribusi PTKA terutang pada saat diterbitkannya SPP DKPTKA sebagai pendapatan daerah.
  7. Pemanfaatan penerimaan Retribusi PTKA diutamakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pemantauan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari pengesahan perpanjangan RPTKA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, pengembalian, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan dan penghapusan piutang retribusi.

1. Pemberi Kerja TKA yang sudah memiliki Pengesahaan RPTKA perpanjangan yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku izin.

1. Dalam hal wajib Retribusi PTKA tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan surat tagihan Retribusi daerah. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.