Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.02/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Sertifikasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi dan Uang Kuliah Tunggal Program Studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 121/PMK.02/2022 · PMK No. 121/PMK.02/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2022Tanggal Penetapan:1 Agustus 2022
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Sertifikasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi dan Uang Kuliah Tunggal Program Studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Agustus 2022
Tanggal Penetapan01 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat mendesak terkait layanan sertifikasi tanda daftar penyelenggara sistem elektronik farmasi dan uang kuliah tunggal untuk Program Studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi di Politeknik Kesehatan. Peraturan ini mengatur tarif PNBP untuk sertifikasi tanda daftar penyelenggara sistem elektronik farmasi sebesar Rp1.000.000 per penerbitan dan uang kuliah tunggal sebesar Rp3.100.000 per mahasiswa per semester. Dengan pertimbangan tertentu, tarif dapat ditetapkan hingga Rp0,00 atau 0%. Seluruh PNBP yang diterima wajib disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)