Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kota Metro Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 17/2014 · Perwali Kota Metro No. 17 Tahun 2014 · Perwali Kota Metro Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2014Tanggal Penetapan:9 Juni 2014
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kota Metro Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku09 Juni 2014
Tanggal Penetapan09 Juni 2014
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Walikota ini menetapkan pedoman pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Kota Metro untuk Tahun Anggaran 2014. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan pembangunan daerah melalui partisipasi aktif masyarakat. Program ini dilaksanakan dengan prinsip inisiatif, partisipatif, demokratis, kebermanfaatan, serta transparan dan akuntabel.

Secara substansial, PPM mencakup bidang infrastruktur, ekonomi, dan sosial budaya. Pemerintah Kota Metro memberikan hibah uang kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk melalui musyawarah kelurahan dan dikukuhkan oleh Lurah. Pokmas bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan. Untuk bidang ekonomi, dana dikelola melalui Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) dengan pola dana bergulir untuk penguatan modal usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan kelompok tani.

Terdapat pembagian peran antara Tim Koordinasi PPM di tingkat kota, unsur pembina teknis, serta fasilitator di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan. Setiap Pokmas wajib menyusun proposal kegiatan yang diverifikasi oleh instansi teknis terkait dan disetujui oleh Lurah serta Camat. Penggunaan dana hibah harus didukung dengan laporan pertanggungjawaban keuangan yang sah dan transparan kepada Walikota melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

(-)

1. Sanksi masyarakat, yaitu sanksi yang ditetapkan melalui kesepakatan dalam musyawarah masyarakat di lingkungan setempat. 2. Sanksi hukum, yaitu sanksi yang diterapkan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Sanksi administratif, yaitu penghentian bantuan kepada masyarakat kelurahan penerima program PPM pada Tahun Anggaran berikutnya.