di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kota Metro Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 17/2014 · Perwali Kota Metro No. 17 Tahun 2014 · Perwali Kota Metro Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini menetapkan pedoman pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Kota Metro untuk Tahun Anggaran 2014. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan pembangunan daerah melalui partisipasi aktif masyarakat. Program ini dilaksanakan dengan prinsip inisiatif, partisipatif, demokratis, kebermanfaatan, serta transparan dan akuntabel.
Secara substansial, PPM mencakup bidang infrastruktur, ekonomi, dan sosial budaya. Pemerintah Kota Metro memberikan hibah uang kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk melalui musyawarah kelurahan dan dikukuhkan oleh Lurah. Pokmas bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan. Untuk bidang ekonomi, dana dikelola melalui Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) dengan pola dana bergulir untuk penguatan modal usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan kelompok tani.
Terdapat pembagian peran antara Tim Koordinasi PPM di tingkat kota, unsur pembina teknis, serta fasilitator di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan. Setiap Pokmas wajib menyusun proposal kegiatan yang diverifikasi oleh instansi teknis terkait dan disetujui oleh Lurah serta Camat. Penggunaan dana hibah harus didukung dengan laporan pertanggungjawaban keuangan yang sah dan transparan kepada Walikota melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).