Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 60 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 1965 tentang Likwidasi Badan Penyelenggara Partisipasi New York's World Fair (BAPENYF)

Juga dikenal sebagai: Keppres 60/1965 · Keppres No. 60 Tahun 1965 · Keppres Nomor 60 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 1965Tanggal Penetapan:19 Maret 1965
Organisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaLikwidasi Badan Penyelenggara Partisipasi New York's World Fair (BAPENYF)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Maret 1965
Tanggal Penetapan19 Maret 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 168 tahun 1963 2. Keputusan Perdana Menteri No. 180/PM/1964 3. Keputusan Komandan BAPERTF No. 20/NTF/B,K/1963

Keputusan Presiden No. 60 Tahun 1965 ini dikeluarkan dengan latar belakang pengunduran diri Pemerintah Republik Indonesia dari New York's World Fair. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mengatur likuidasi Badan Penyelenggara Partisipasi New York's World Fair (BAPERTF). Keputusan ini menetapkan bahwa BAPERTF berada dalam keadaan likuidasi terhitung mulai 11 Maret 1965. Pelaksanaan likuidasi ini dikuasakan kepada Wakil Perdana Menteri III. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 19 Maret 1965.

(-)

(-)