Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 1/2005 · Perda Kabupaten Tegal No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2005Tanggal Penetapan:8 Maret 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku08 Maret 2005
Tanggal Penetapan08 Maret 2005
Tempat PenetapanSlawi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun 2005. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 445.063.484.349,-, belanja sebesar Rp. 445.052.830.613,-, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 10.653.736,-. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 12.395.137.507,- dan pengeluaran sebesar Rp. 12.405.791.243,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (10.653.736,-).

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi, daftar aktiva tetap daerah, neraca kabupaten tahun 2004, dan dasar hukum.

Bupati Tegal menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)