Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 4/2004 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2004 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2004Tanggal Penetapan:19 Mei 2004
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku19 Mei 2004
Tanggal Penetapan19 Mei 2004
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004 mengatur tentang pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam pengelolaan asrama agar lebih berdayaguna, tertib, dan optimal, serta membantu meringankan beban finansial orang tua mahasiswa. Pengelolaan asrama dilakukan oleh pengurus asrama yang diawasi oleh pengawas asrama. Pengurus dan pembina asrama dipilih oleh penghuni asrama. Pengurus asrama berhak menyusun tata tertib asrama yang disepakati dalam rapat penghuni, namun tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Mahasiswa yang dapat diterima menjadi penghuni asrama diutamakan dari keluarga kurang mampu. Setiap penghuni asrama memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menggunakan fasilitas asrama dan wajib menjaga nama baik Provinsi Kalimantan Tengah. Penghuni asrama juga wajib membayar iuran untuk keperluan operasional asrama. Tata tertib asrama meliputi larangan melakukan tindakan yang menimbulkan keributan, larangan mendiami asrama bersama keluarga, dan batasan waktu istirahat dan belajar.

(-)

1. Terhadap pelanggaran Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (3), dapat diberikan teguran/peringatan lisan atau tertulis. 2. Jika teguran/peringatan tidak diindahkan sebanyak 3 kali, penghuni asrama dapat dikeluarkan dari asrama. 3. Mahasiswa kehilangan haknya menjadi penghuni asrama apabila telah menyelesaikan pendidikan, tidak lagi aktif sebagai mahasiswa selama 1 tahun, meninggalkan asrama selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas, dikeluarkan karena pelanggaran, atau dihukum karena tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan.