Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 7/2013 · Perda Kabupaten Pacitan No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah peran strategis kepariwisataan dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan budaya, serta memajukan citra bangsa. Ketentuan substansial mencakup prinsip penyelenggaraan kepariwisataan yang menjunjung tinggi norma agama, budaya, dan hak asasi manusia. Ruang lingkupnya meliputi daya tarik wisata (alam, budaya, buatan), pembangunan kepariwisataan (industri, destinasi, pemasaran, kelembagaan), usaha pariwisata (daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi, perjalanan, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan dan rekreasi, MICE, informasi, konsultan, pramuwisata, wisata tirta, SPA), hak dan kewajiban, serta badan promosi pariwisata daerah. Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata, termasuk persyaratan dan perizinan yang diperlukan. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi, perlindungan hukum, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga norma agama, adat istiadat, memberikan pelayanan prima, dan melestarikan lingkungan.

1. Izin usaha pariwisata yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin. 2. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan dikenai sanksi berupa teguran lisan dan dapat diusir dari lokasi.