Peraturan ini bertujuan untuk mengklasifikasikan daerah penyelenggaraan penyiaran berdasarkan kondisi ekonomi dan potensi daerah. Daerah penyiaran diklasifikasikan menjadi Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju, berdasarkan Indeks Potensi dan Kemajuan Daerah (IKPD). IKPD adalah indeks komposit yang terdiri dari Indeks Geografis, Indeks Demografis, Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Ekonomi, dan Indeks Bisnis. Daerah ekonomi maju dikelompokkan ke dalam Zona 1, 2, dan 3, sedangkan daerah ekonomi kurang maju dikelompokkan ke dalam Zona 4 dan 5. Penetapan klasifikasi dan zonasi dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil perhitungan IKPD dan data administrasi daerah. Pemerintah daerah wajib memberikan data dan informasi yang akurat untuk perhitungan indeks dan penetapan zonasi.