Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39/P/M.KOMINFO/12/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39/P/M.KOMINFO/12/2008 Tahun 2008 tentang Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 39/P/M.KOMINFO/12/2008 · Permenkominfo No. 39/P/M.KOMINFO/12/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:30 Desember 2008
Media, Pos & PeriklananOtonomi & Pemerintahan DaerahKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaDaerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan30 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengklasifikasikan daerah penyelenggaraan penyiaran berdasarkan kondisi ekonomi dan potensi daerah. Daerah penyiaran diklasifikasikan menjadi Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju, berdasarkan Indeks Potensi dan Kemajuan Daerah (IKPD). IKPD adalah indeks komposit yang terdiri dari Indeks Geografis, Indeks Demografis, Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Ekonomi, dan Indeks Bisnis. Daerah ekonomi maju dikelompokkan ke dalam Zona 1, 2, dan 3, sedangkan daerah ekonomi kurang maju dikelompokkan ke dalam Zona 4 dan 5. Penetapan klasifikasi dan zonasi dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil perhitungan IKPD dan data administrasi daerah. Pemerintah daerah wajib memberikan data dan informasi yang akurat untuk perhitungan indeks dan penetapan zonasi.

(-)

(-)