Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Roadmap Penereapan IPv6 di Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 13/2014 · Permenkominfo No. 13 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2014Tanggal Penetapan:13 Maret 2014
Kebijakan Umum PemerintahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaKebijakan Roadmap Penereapan IPv6 di Indonesia
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku24 Maret 2014
Tanggal Penetapan13 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang menetapkan kebijakan roadmap penerapan IPv6 di Indonesia.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak ada indikasi bahwa peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak ada indikasi bahwa peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 Maret 2014.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Untuk mengantisipasi krisis persediaan IPv4 dan menjamin ketersediaan alamat IP yang memadai di masa depan.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Seluruh pemangku kepentingan wajib menggunakan kebijakan roadmap ini sebagai pedoman dalam penerapan IPv6.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Penerapan teknologi yang berkelanjutan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Kebijakan ini dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi sesuai kebutuhan.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 24 Maret 2014.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Tidak disebutkan secara spesifik dalam dokumen.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Tidak disebutkan secara spesifik dalam dokumen.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi