Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 12/2011 · Perda Kabupaten Tabanan No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2011Tanggal Penetapan:28 November 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku28 November 2011
Tanggal Penetapan28 November 2011
Tempat PenetapanTabanan

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan. Pembentukan BPBD bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, dan menciptakan perdamaian.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana. Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan penanggulangan bencana, pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, pelaksanaan kerjasama penanggulangan bencana, pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi menjadi sumber bencana, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang berlebihan, dan pengendalian pengumpulan dan penyaluran bantuan.

BPBD memiliki tugas pokok menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, menyusun prosedur tetap penanggulangan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi BPBD meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan pengungsi, serta pengkoordinasian yang terpadu dan menyeluruh. Susunan organisasi BPBD terdiri dari kepala, unsur pengarah, unsur pelaksana, unit pelaksana teknis, dan jabatan fungsional.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini maka penanggulangan bencana pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, dialihkan tugas dan fungsinya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 2. Pejabat yang ada pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)