Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2013 ini disusun untuk menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan pegawai dalam jabatan fungsional tertentu di lingkungan Kementerian Pertahanan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pedoman penyusunan standar kompetensi jabatan fungsional tertentu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan tim penyusun standar kompetensi, pengumpulan data, identifikasi kompetensi, penyusunan daftar sementara, validasi, dan penetapan standar kompetensi. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan penyusunan standar kompetensi oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan dan pejabat terkait di masing-masing satuan kerja. Jabatan fungsional tertentu yang diatur meliputi berbagai profesi seperti arsiparis, pustakawan, dokter, dan lainnya.