Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 33/2013 · Permenhan No. 33 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 33 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2013Tanggal Penetapan:16 Oktober 2013
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2013
Tanggal Penetapan16 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2013 ini disusun untuk menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan pegawai dalam jabatan fungsional tertentu di lingkungan Kementerian Pertahanan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pedoman penyusunan standar kompetensi jabatan fungsional tertentu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan tim penyusun standar kompetensi, pengumpulan data, identifikasi kompetensi, penyusunan daftar sementara, validasi, dan penetapan standar kompetensi. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan penyusunan standar kompetensi oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan dan pejabat terkait di masing-masing satuan kerja. Jabatan fungsional tertentu yang diatur meliputi berbagai profesi seperti arsiparis, pustakawan, dokter, dan lainnya.

(-)

(-)