Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie 2/2025 · Perda Kabupaten Pidie No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2025Tanggal Penetapan:30 Juni 2025
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie
Tanggal Berlaku30 Juni 2025
Tanggal Penetapan30 Juni 2025
Tempat PenetapanSigli

Peraturan ini mengubah Qanun Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.

Qanun Kabupaten Pidie ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Jenis Pajak: Mengubah jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati dan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
  2. Objek PBB-P2: Memperbarui definisi objek PBB-P2 dan pengecualiannya.
  3. Besaran Pokok BPHTB: Mengubah cara perhitungan besaran pokok BPHTB yang terutang dan saat terutangnya.
  4. PBJT Makanan dan/atau Minuman: Memperbarui ketentuan mengenai penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang dikecualikan dari objek PBJT.
  5. Nilai Jual Tenaga Listrik: Menambahkan ketentuan mengenai nilai jual tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
  6. Pajak Reklame: Memperbarui ketentuan mengenai besaran pokok dan saat terutang Pajak Reklame.
  7. PAT: Memperbarui ketentuan mengenai besaran pokok dan saat terutang PAT.
  8. Pajak MBLB: Memperbarui ketentuan mengenai besaran pokok dan saat terutang Pajak MBLB.
  9. Opsen PKB dan BBNKB: Menghapus beberapa ketentuan dan mengubah tarif Opsen PKB.
  10. Retribusi Jasa Umum: Memperbarui jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum.
  11. Retribusi Jasa Usaha: Memperbarui ketentuan mengenai penyediaan tempat kegiatan usaha dan pemanfaatan barang milik daerah.
  12. Retribusi Perizinan Tertentu: Menambahkan ketentuan mengenai pelayanan yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu.
  13. Lampiran: Mengubah Lampiran III mengenai struktur dan besaran tarif retribusi perizinan tertentu.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan hasil evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

(-)

(-)