Qanun Kabupaten Pidie ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten. Perubahan tersebut mencakup:
- Jenis Pajak: Mengubah jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati dan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
- Objek PBB-P2: Memperbarui definisi objek PBB-P2 dan pengecualiannya.
- Besaran Pokok BPHTB: Mengubah cara perhitungan besaran pokok BPHTB yang terutang dan saat terutangnya.
- PBJT Makanan dan/atau Minuman: Memperbarui ketentuan mengenai penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang dikecualikan dari objek PBJT.
- Nilai Jual Tenaga Listrik: Menambahkan ketentuan mengenai nilai jual tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
- Pajak Reklame: Memperbarui ketentuan mengenai besaran pokok dan saat terutang Pajak Reklame.
- PAT: Memperbarui ketentuan mengenai besaran pokok dan saat terutang PAT.
- Pajak MBLB: Memperbarui ketentuan mengenai besaran pokok dan saat terutang Pajak MBLB.
- Opsen PKB dan BBNKB: Menghapus beberapa ketentuan dan mengubah tarif Opsen PKB.
- Retribusi Jasa Umum: Memperbarui jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum.
- Retribusi Jasa Usaha: Memperbarui ketentuan mengenai penyediaan tempat kegiatan usaha dan pemanfaatan barang milik daerah.
- Retribusi Perizinan Tertentu: Menambahkan ketentuan mengenai pelayanan yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu.
- Lampiran: Mengubah Lampiran III mengenai struktur dan besaran tarif retribusi perizinan tertentu.
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan hasil evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.