di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 4/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf n dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, denda, masa retribusi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pemanfaatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, pembukuan dan pemeriksaan, serta sanksi administrasi.