Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 63 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1972 tentang Menteri Pertanian di Kuasakan untuk Menyediakan dan Menggunakan Uang yang Berasal dari Iuran Hasil Hutan (Royalty)

Juga dikenal sebagai: Keppres 63/1972 · Keppres No. 63 Tahun 1972 · Keppres Nomor 63 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 1972Tanggal Penetapan:12 November 1972
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenteri Pertanian di Kuasakan untuk Menyediakan dan Menggunakan Uang yang Berasal dari Iuran Hasil Hutan (Royalty)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 November 1972
Tanggal Penetapan12 November 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1971

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan kuasa kepada Menteri Pertanian dalam menyediakan dan menggunakan dana yang berasal dari iuran Hasil Hutan (Royalty) untuk pembiayaan pengerukan sungai Mahakam di Kalimantan Timur. Dana yang disediakan mencapai M$ 54.058.974,34 dan disimpan dalam rekening Menteri Pertanian di Bank Indonesia. Pelaksanaan pembayaran harus sesuai dengan ketentuan dalam kontrak yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pacific Associates, Inc. pada 19 Oktober 1972.

(-)

(-)