Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren Di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 4/2021 · Perda Kabupaten Kendal No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2021Tanggal Penetapan:29 Juli 2021
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitas Pengembangan Pesantren Di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku29 Juli 2021
Tanggal Penetapan29 Juli 2021
Tempat PenetapanKendal

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pesantren dalam pengembangan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pengembangan Pesantren dalam tiga fungsi tersebut melalui berbagai cara.

Fasilitasi Pengembangan Pesantren:

  1. Fungsi Pendidikan: Melalui pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, sumber daya manusia bagi penyelenggara dan santri, serta pengembangan wawasan kebangsaan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
  2. Fungsi Dakwah: Melalui kerjasama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.
  3. Fungsi Pemberdayaan Masyarakat: Melalui bantuan keuangan, sarana dan prasarana, teknologi, pelatihan keterampilan, dan peningkatan kesehatan.

Bupati melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Kerja sama dapat dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, lembaga sosial, pendidikan, keagamaan, dunia usaha, dan pihak luar negeri. Pembiayaan fasilitasi pengembangan Pesantren bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan Pesantren melalui bantuan program, pembiayaan, masukan, dukungan kegiatan, dan informasi.

(-)

(-)