di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 24/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 24/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas Illegal Fishing).
Latar Belakang dan Tujuan:
Pembentukan Satgas Illegal Fishing bertujuan untuk memberantas penangkapan ikan secara ilegal dan kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan (unreported fishing) di wilayah laut yurisdiksi Indonesia. Upaya ini memerlukan penegakan hukum yang luar biasa dengan mengintegrasikan kekuatan antar lembaga pemerintah terkait, penggunaan strategi yang tepat, dan pemanfaatan teknologi terkini.
Ketentuan Substansial:
Satgas Illegal Fishing berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satgas bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut yurisdiksi Indonesia. Tugas ini meliputi kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan (unreported fishing). Satgas berwenang menentukan target operasi penegakan hukum, melakukan koordinasi dengan institusi/lembaga terkait, membentuk dan memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk melaksanakan operasi penegakan hukum, serta melaksanakan komando dan pengendalian terhadap unsur-unsur yang berada di dalam Satgas.
Satgas terdiri atas Pengarah, Komandan Satgas, Kepala Pelaksana Harian, Staf Khusus, Tim Ahli, Sekretariat, dan Tim Gabungan. Komandan Satgas adalah Menteri Kelautan dan Perikanan. Kepala Pelaksana Harian adalah Wakil Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. Tim Gabungan dipimpin oleh Komandan Sektor (On Scene Commander) dan terdiri dari unsur Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kepolisian Perairan, Badan Keamanan dan Laut, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Ruang lingkup tugas penegakan hukum meliputi tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara hingga eksekusi putusan pengadilan. Wilayah kerja Satgas adalah wilayah laut yurisdiksi Indonesia meliputi kawasan laut teritorial (termasuk laut pedalaman) maupun Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).